Jakarta – Pemberantasan korupsi merupakan kerja berkelanjutan, yang harus dilakukan secara simultan oleh sejumlah pihak. Karenanya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebutkan aksi kolaboratif antarnegara sangat diperlukan demi mewujudkan peradaban dunia bebas dari korupsi.
Hal tersebut disampaikan Johanis Tanak pada pertemuan antara KPK dengan 10 pimpinan lembaga antikorupsi se-ASEAN (ASEAN-PAC) di Landmark Mekong Riverside Hotel, Vientiane, Laos, Rabu (29/11)2023).
Kata Johanis Tanak, aksi kolaboratif memberantas korupsi dapat dimulai dari kesadaran sosial, partisipasi masyarakat, dan integerasi sistem digital.
Untuk menjalani semua itu, KPK memiliki 3 sula yang disebut Trisula KPK, yakni; Sula Pendidikan; Sula Pencegahan; dan Sula Penindakan. Ketiga sula itu didasari 6 tugas KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Sehingga KPK dapat menjalankan Pencegahan korupsi; Koordinasi dengan instansi lain yang berwenang; Pengawasan penyelenggaraan negara; Pengawasan terhadap instansi lain yang berwenang melaksanakan pemberantasan korupsi; Penegakan hukum mulai dari penyidikan hingga penuntutan; dan Eksekusi putusan pengadilan atas tindak pidana korupsi yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ucap Johanis Tanak.
Terkait Sula Pendidikan, KPK, ucap Johanis Tanak memiliki program unggulan, diantaranya; program Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan dan Instruktur Penyuluhan Antikorupsi Bersertifikat dan Pejabat Integritas Bersertifikat.
Kemudian adapula program yang berkaitan dengan kampanye antikorupsi, semisal; Roadshow Bus Antikorupsi, Talkshow Antikorupsi dengan target milenial dan generasi Z; dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST), yang menyuguhkan film bertema antikorupsi. Serta program yang berkaitan dengan partisipasi masyarakat, yakni Desa Antikorupsi.
Sementara dari Sula Pencegahan, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Indonesia terfokus pada tiga bidang untuk memperkuat kebijakan di bidang yang rentan terhadap korupsi seperti perizinan usaha, pendapatan negara, dan reformasi birokrasi.
KPK sendiri merupakan Sekretariat STRANAS PK, yang berperan memantau dan mengkoordinasikan pelaksanaan rencana aksi di seluruh instansi pemerintah terkait di Indonesia.
“Salah satu realisasinya dengan digitalisasi dan integrasi sistem antar kementerian melalui aplikasi SIMBARA terkait pencegahan tindak pidana korupsi di bidang mineral dan batubara,” terang Johanis Tanak.
Sedangkan terkait Sula Penindakan, KPK juga melakukan aksi kolaboratif, bekerja sama dengan sejumlah lembaga antikorupsi di wilayah ASEAN, seperti; Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura; Anti-Corruption Bureau (ACB) Brunei Darussalam; Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC); Anti-Corruption Unit (ACU) Cambodia; dan The Philippine Ombudsman.
“Dengan harapan kerja sama yang dilakukan antarnegara dapat berjalan optimal. Kerjasama ini bertujuan agar antarnegara dapat berbagi informasi terkait pencarian orang lintas yurisdiksi,” tandas Johanis Tanak.
KPK dan The State Inspection Authority (SIA) Laos meneken nota kesapahaman (MoU) terkait kerjasama pemberantasan tindak pidana korupsi baik dari sisi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. SIA Laos sendiri tertarik mempelajari lebih lanjut tentang sistem SIMBARA di Indonesia.
Adapun lebih detil, Mou antara KPK dan SIA Laos mencakup pertukaran strategi, pembelajaran, dan pengalaman mengenai langkah-langkah antikorupsi.
Kemudian, KPK dan SIA Laos berkomitmen bertukar informasi yang relevan dengan penerapan upaya pencegahan korupsi baik secara proaktif maupun berdasarkan permintaan; serta berkolaborasi dalam pelatihan, pencegahan, dan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, ACU Kamboja juga tertarik mempelajari lebih jauh tentang Desa Antikorupsi, yang sejak tahun 2021, sudah terdapat 33 Desa Antikorupsi dari 33 Provinsi di Indonesia. (tugas)