Merangin – Masih banyaknya pengaduan yang diterima Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) tentang dugaan penyalahgunaan keuangan negara di instansi pemerintah yang dinilai tidak transparan dan adanya penyelewengan dengan berbagai cara, maka KPK tegaskan lagi akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan proses hukum siapapun pelakunya
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dan mewanti-wanti kepada seluruh Kepala Daerah beserta jajarannya serta pihak swasta untuk tidak berbuat Korupsi dengan cara apapun,”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media, Sabtu (30/11/2019) menyampaikan keawak media melalui sambungan telepon.
KPK sudah berulang kali mengingatkan baik kepada pihak Eksekutif, Legeslatif serta pihak swasta untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi namun sepertinya tidak ada jeranya masih ada saja yang melanggar sehingga tersandung dengan hukum.
“Kepada Kepala Daerah dan jajarannya hindari penyelewengan uang negara. Sekecil apapun nilainya, KPK terus melakukan pengawasan dan penindakan,”tegasnya.
Selain penyelewengan penggunaan anggaran, KPK juga mewanti-wanti agar menghindari praktek suap menyuap, gratifikasi serta meminta dan memberi fee terkait pelaksanaan proyek pemerintah.
Menurut ia, pada prisipnya daerah harus
mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam menggunakan anggaran yang berasal dari uang rakyat dengan transparan dan profesonalisme dalam bekerja.
“KPK terus monitor. Apabila sudah diingatkan dan dicegah masih ada yang melanggar akan ditindak tegas. Kepada masyarakat agar ikut mengawal dan mengawasi serta melaporkannya,”ujarnya.
Adapun untuk pengaduan, KPK buka call center pengaduan masyarakat 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).