Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang di duga melibatkan para calon kepala daerah yang akan ikut Pilkada serentak 2020.
KPK yakin proses hukum di KPK tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut karena proses hukum di KPK sangat ketat, dengan syarat dan prosedur penetapan tersangka, penahanan dan seterusnya melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku.
“KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan calon kepala daerah. Beberapa program pencegahan terkait pilkada sdh disiapkan KPK antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara dan edukasi untuk pemilih,”jelas Ali Fikri Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan menyampaikan kepada wartawan, Senin (7/9/2020). (gas).