Jambi – Jaksa Agung RI St.Burhanuddin minta kepada jajaran Kejaksaan untuk tingkatkan penguatan pengawasan dalam mengakselerasi perubahan dan perbaikan turut menumbuhkan kepercayaan publik (public trust).
Penegasan tersebut disampaikan orang nomor satu di Kejaksaan Agung saat melakukan kunjungan kerja ke jajaran Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (7/1/2022).
Selain itu Jaksa Agung juga minta seluruh jajaran untuk memahami hal tersebut, dan minta jajaran Bidang Pengawasan untuk Optimalisasi Pengawasan.
“Kepada jajaran Pengawasan agar terlebih dahulu melakukan pencegahan terhadap pegawai yang melakukan perbuatan indisipliner. Lakukan pembinaan apabila masih dapat diperbaiki perilakunya, namun jangan segan untuk menghukum mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera,”tegas
Jaksa Agung dalam pengarahannya.
Lebih lanjut Jaksa Agung minta untuk turut melakukan pengawasan ketat terhadap tenaga honorer yang ada di lingkungan satuan kerja, agar tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merugikan institusi.
Jaksa Agung juga minta untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan, begitu juga terhadap penjatuhan hukuman disiplin.
Selain itu St Burhanuddin minta
dalam rangka mengoptimalisasikan penyelamatan aset negara yang ada di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jambi agar jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 10 Tahun 2020.
“Sebagai langkah pencegahan, agar Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara proaktif memberikan masukan dan bimbingan dalam penyusunan kontrak perjanjian kerja sama, sehingga resiko yang timbul akibat lemahnya perjanjian bisa dihindari,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya Jaksa Agung menyampaikan saat ini fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara yang lebih dominan adalah Legal Assistance dan Legal Opinion, untuk itu Jaksa Agung memandang fungsi legal audit harus lebih digalakkan.
Hal ini merupakan suatu proses kesinambungan dimana fungsi penegakan hukum khususnya dibidang tindak pidana korupsi telah sangat masif kita laksanakan.
“Namun kita juga harus mampu mengidentifikasi apa yang menjadi penyebab celah kebocoran sehingga masih maraknya kasus tindak pidana.
Dengan dilakukannya legal audit maka celah potensi korupsi dapat kita tutup dan ini merupakan salah satu ikhtiar kita untuk mencegah tindak pidana korupsi,” ujar Jaksa Agung.
Dalam arahannya Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa jajaran Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kurun waktu selama 1 (satu) tahun ini telah mengungkap berbagai perkara tindak pidana korupsi dengan skala kerugian negara yang cukup signifikan.
Selain itu terdapat juga beberapa terobosan yang telah dilakukan seperti dengan menerapkan tuntutan pidana mati dan juga telah berhasil membuktikan kerugian perekonomian negara yang timbul dari suatu tindak pidana korupsi.
“Untuk itu saya harap berbagai torehan tersebut, saya minta kepada setiap kepala satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk dapat mengimbangi atau mendekati kualitas penanganan kasus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan di Bidang Pidana Khusus di lingkungan Kejaksaan Agung, sehingga gaung kinerja kita dalam pemberantasan korupsi dapat masif didengar oleh masyarakat yang pada akhirnya kepercayaan publik kepada institusi Kejaksaan akan pulih,” ujar Jaksa Agung.
Di samping itu, Jaksa Agung mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengadaan barang dan jasa semata, karena tindak pidana korupsi tidak hanya terjadi pada sektor tersebut.
“Jajaran Kejaksaan harus me-reorientasi bahwa akibat yang ditimbulkan dari perilaku koruptif bukan hanya merugikan sektor keuangan negara saja, melainkan juga ada sektor perekonomian negara yang daya rusaknya lebih eksplosif,”pesanya.
Jaksa Agung berharap kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Jambi untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan melalui kinerja, khususnya dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi. (gas).