Merangin – Calon pelamar Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Merangin harus bersabar, pasalnya jadwal penerimaan belum ada kepastian kapan akan dibuka.
Belum adanya kepastian jadwal penerimaan PPPK disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin, Nasution saat berbincang dengan awak media, Senin (28/1) diruang kerjanya.
“Penerimaan PPPK belum ada kepastian kapan akan dibuka. Untuk kepastiannya menunggu pengumuman dari BKN,”jelas Nasution.
Menurut dia, rencana penerimaan PPPK instansinya bersama Bupati Merangin H.Al Haris para hari Rabu (23/1) beberapa waktu yang lalu menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor : 49 tahun 2018 tentang manajeman PPPK dan pengadaan PPPK tahap I Tahun 2018 di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam.
Dari hasil pertemuan dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan BKN belum ada keputusan akhir karena para Bupati dan Walikota yang hadir keberatan dengan gaji yang akan diterima dibebankan ke APBD tiap daerah.
“Bupati dan Walikota keberaratan dengan gaji/honor yang diterima PPPK yang setara dengan ASN yang akan dibebankan ke APBD. Untuk itu diusulkan gajinya dianggarkan di APBN,”ujarnya.
Untuk kriteria PPPK yang akan diterima, yaitu tenaga honorer K2 dan K1 yang sudah bekerja dengan formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh dengan batasan usia maksimal 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar. (gas).