Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin melalui Sekretariat Daerah (Setda) melakukan penertiban aset-aset milik negara yang ada didalam data aset bagian Keuangan dan Aset, yang masih ditangan pihak ketiga dengan mengambil langsung dari pemegang kendaraan.
Sampai tanggal 3 Juni 2024 jumlah kendaraan yang sudah ditarik dari pihak ketiga untuk mobil berjumlah 9 (sembilan) unit dan sepeda motor sebanyak 16 unit.
“Menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia agar aset milik negara yang masih dikuasai oleh pihak ketiga untuk ditarik, dikumpulkan dan didata,”jelas Mediyana Kasubag Keuangan dan Aset Setda Merangin menyampaikan ke media ini, Kamis (3/7/2024) diruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan sesuai data khususnya di bagian Keuangan dan Aset Setda Kabupaten Merangin untuk sementara ada 9 unit kendaraan roda empat dan 16 kendaraan roda dua yang sudah ditarik.
“Untuk sepeda motor ada sebanyak 9 unit dalam gudang dalam kondisi sudah banyak tidak ada komponennya. Untuk sepeda motor yang baru ditarik ada 7 unit masih lengkap. Sedangkan mobil ada 9 unit yang sudah ditarik, sisanya masih kita upayakan di kembalikan oleh pemegang atau diambil,”jelas Mediyana
Dari semua kendaraan yang sudah ditarik, untuk sepeda motor disimpan dalam gudang, sedangkan untuk mobil sebanyak 9 unit di parkir di halaman kantor Keuangan dan Aset Setda Merangin yang lama disamping Kantor BKPSDMD Merangin di Kantor Bupati lama.
“Untuk 9 Kendaraan roda empat dari berbagai merk diantaranya Suzuki, Toyota Terios, Mitsubishi Kuda dan merk lainya. Terakhir Mobil pengawalan SatPol PP dan dari PDAM Tirta Merangin yang ditarik,”ujar Mediyana.
Adapun mobil yang belum dikembalikan oleh pemegang meskipun surat pemberitahuan sudah dikirim, yaitu 1 unit di Panti asuhan Mentawak, 1 unit di saudara Mukti Pensiunan PNS, 1 unit di saudara Sutarno, 1 unit di Koni Merangin,1 unit di KNPI Merangin, 1 unit di Yayasan Dhuafa, dan di tempat lainya dalam pengecekan lebih lanjut sesuai data yang ada.
“Perintah penarikan aset milik negara ini berasal dari KPK dan BPK RI, diharapkan kesadaran dari pemegang kendaraan untuk segera mengembalikan. Apabila juga belum bersedia mengembalikan kewajiban dari pemerintah membuat surat kembali,”imbuhnya. (tugastri).