Merangin – Nyali dan Wibawa Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Merangin sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) diuji kembali ketegasannya terkait penyegelan bangunan Rumah Toko (Ruko) 17 Pintu yang berlokasi di jalan Lintas Sumatera depan RS Raudah Bangko yang dilakukan pada hari, Senin (25/11/2019) sepekan yang lalu.
Namun meskipun sudah disegel bahwa bangunan tersebut dianggap melanggar dan penyalahi 3 (tiga) Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda Nomor 03 Tahun 2012 Tentang IMB, Perda Nomor 04 Tahun 2014 Tentang RT RW dan Perda Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum tetapi pekerjaan tetap berlanjut.
Plt Kepala Satpol PP Merangin Drs. Raguel Hasadaan, melalui Kabid PPHD, Rudi,SH berbincang dengan awak media, Selasa (3/12) diruang kerjanya menjelaskan bahwa laporan dari masyarakat sudah banyak diterimanya, dan instansinya segera akan memanggil dan memberi teguran kepada pemilik bangunan agar menghentikan pekerjaan sebelum ijin baru diurus dan dikeluarkan.
“Terkait bangunan Ruko 17 pintu yang dilakukan penyegelan masih berlaku. SatPol PP belum terima tembusan ijin baru dari instansi terkait. Kepada pemilik Ruko agar segera menghentikan pekerjaan kembali,”tegasnya.
Menurut ia, instansinya tegas dalam melaksankan tugas dalam penegakan Peraturan Daerah agar tidak dilanggar dan dipatuhi.
Mengenai belum adanya ijin baru tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) bangunan Ruko 17 pintu setelah disegel dibenarkan Kadis Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Merangin Jangcik Mohza melalui Kabid Perizinan Dadang Hikmatullah menjelaskan bahwa sejak disegel sampai sekarang instansinya belum ada mengeluarkan ijin baru.
“Sampai sekarang belum ada IMB baru yang kita keluarkan terkait bangunan Ruko 17 pintu yang disegel oleh SatPol PP Merangin,”jelas Dadang menyampaikan keawak media, Selasa (3/12) diruang kerjanya.
Menyangkut bangunan tambahan Ruko 2 (dua) pintu yang lokasinya dekat dengan turap pinggir jalan Kabupaten diduga juga melanggar aturan Sempadan Jalan.
Hal senada disampaikan juga Kadis PUPR Merangin H. Aspan, ST melalui Kasi Bangunan Gedung,PAB dan PLP, Helmi menegaskan bahwa instansinya sampai saat ini belum ada menerima permohonan ijin baru dari pemilik Ruko yang disegel.
“Sejak disegel oleh SaPol PP Merangin, pemilik Ruko 17 Pintu belum ada lagi mengajukan dan mengurus permohonan ijin baru,”jelas Helmi kepada awak media diruang kerjanya, Selasa (3/12).
Menurut ia, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan apabila ada berubah bentuk maka IMB yang lama dianggap batal dan harus mengulang mengajukan ijin baru.
Menurut ia, alasan mengapa harus mengurus ijin baru, karena harus dilakukan survey ulang tentang struktur bangunan dan dilakukan analisis dengan perhitungan sesuai kajian tehnis kekuatan struktur bangunan.
“Untuk kelanjutan bangunan Ruko 17 pintu yang menambah satu lantai, pemilik harus mengajukan dan mengurus ijin baru mulai dari awal, karena harus dilakukan survey ulang dan dihitung sesuai kajian tehnis tentang kekuatan struktur bangunan,”jelasnya.
Bukan itu saja tentang penambahan 2 (dua) unit bangunan dari 15 unit bangunan menjadi 17 unit juga harus mengurus ijin dan mengikuti aturan yang ditetapkan. (gas).