Merangin – Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa, yaitu perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan uang negara.
Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara. Dari pemberitaan media massa diketahui bahwa kasus korupsi di Indonesia jumlahnya terus meningkat dari tahun ke tahun. Kita semua tidak menginginkan kasus korupsi terus meningkat.
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa aktor utama korupsi adalah pemerintah dan pengusaha, Sementara masyarakat adalah korbannya. Kolaborasi antara pemerintah dengan pengusaha menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat pada umumnya.
Jikapun masyarakat kemudian terseret dalam arus kehidupan koruptif, hal itu semata-mata karena upaya terpaksa yang dilakukan untuk bisa memperoleh hak-haknya. Kebiasaan untuk membayar lebih dari harga yang ditetapkan peraturan kepada petugas dalam pengurusan ijin seperti SIM, KTP, STNK dan lain sebagainya, merupakan wujud dari ketidakberdayaan masyarakat untuk melawan sistem para koruptor
Pengadilan adalah lembaga yang terbuka untuk semua kalangan masyarakat terutama masyarakat di Kabupaten Merangin.
Namun seringkali masyarakat yang datang ke pengadilan adalah masyarakat yang pertama kali datang ke pengadilan. Jangankan mereka mengerti masalah hukum, persoalan administrasi di pengadilanpun kadang membuat mereka bingung.
Terkadang disini orang orang banyak yang membayar pengacara agar urusan mereka bisa terbantu . Kadang ada juga segelintir orang yang memanfaatkan ketiadak tahuan masyarakat ini dan manfaatkan orang –orang yang tidak bertanggung jawab, dengan mengatas namakan pengadilan mereka meminta jasa kepada para pihak.
Untuk itu Mahkamah agung sudah berupaya agar masyarat pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang baik dan prima dan terlepas dari tindakan korupsi.
Dengan mempermudah berperkara bagi masyarakat . Sekarang masyarakat bisa berperkara secara online dengan mendaftar di E-Court Mahkamah Agung, biaya lebih murah dan bisa didaftarkan dari rumah bagi Advokat dan bagi Non Advokat bisa di bantu di Pengadilan- Pengadilan yang melayani perkara E-court dan Gugatan Mandiri.
Kondisi yang mendukung munculnya korupsi Konsentrasi kekuasan di pengambil keputusan yang tidak bertanggung jawab langsung kepada rakyat, seperti yang sering terlihat di rezim-rezim yang bukandemokratik.
Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal.
Proyek yang melibatkan uang rakyat dalam jumlah besar.
Lingkungan tertutup yang mementingkan diri sendiri dan jaringan “teman lama”.
-Lemahnya ketertiban hukum. -Lemahnya profesi hukum.
-Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
Gaji pegawai pemerintah yang sangat kecil.
-Rakyat yang cuek, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang gagal memberikan perhatian yang cukup ke pemilihan umum. -Ketidak adanya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan atau “sumbangan kampanye”.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pasal 41 ayat (5) dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah. Peran serta masyarakat tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi.
Di samping itu, dengan peran serta tersebut masyarakat akan lebih bergairah untuk melaksanakan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diwujudkan dalam bentuk antara lain mencari, memperoleh, memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi dan hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Termaktub dalam Undang-undang
Sehubungan dengan tata cara dan keinginan kuat untuk memberantas korupsi tersebut, maka pemerintah RI memiliki Undang-Undang yang menangani korupsi tersebut, yaitu :
KUHP UU No. 3/1971
UU No. 31/1991, UU No. 20/2001
1. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi jugamenimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak.
Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan.
Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain.
Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
Dampak negatif
Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal.
Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2. Kesejahteraan umum negara
Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus “pro-bisnis” ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.
* Peran Aktif Masyarakat Merangin dalam Pemberantas Korupsi
Peran Aktif Masyarakat Merangin dalam melawan Korupsi sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi di Kabupaten Merangin, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Jika kita mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan kepada KPK
Tidak perlu khawatir dan ragu.
Undang-undang telah memberikan hak dan melindungi kita untuk melakukan pelaporan ini. KPK menjamin kerahasiaan identitas, selama pelapor tidak mengungkapkannya. Anda dapat memantau perkembangan laporan anda dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa khawatir identitas Anda akan diketahui oleh siapapun. Karena itu, tunggu apalagi.
Sekaranglah saat yang tepat untuk ambil bagian dalam menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran akibat korupsi.
Upaya Pemberantasan Korupsi
Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 antara lain adalah sebagai berikut:
a.hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi;
b.hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
c.hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh).hari;
e. hak untuk memperoleh perlindungan hukum;
f.penghargaan pemerintah terhadap masyarakat.
KESIMPULAN
Korupsi adalah tindak kejahatan luar biasa, yaitu perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri dengan cara menyelewengkan atau menyalahgunakan uang negara. Perbuatan korupsi jelas sangat merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara.
Peran Aktif Masyarakat Dalam Melawan Korupsi – Peran aktif kita sangat diharapkan dalam pemberantasan korupsi di negara ini, demi mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi. Jika kita mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi, segera laporkan kepada KPK.
Kita juga perlu memberikan apresiasi terhadap instansi pemerintah dan pegawainya yang telah melakukan pelayanan publik dengan baik.
Mahkamah agung sudah berupaya agar masyarat pencari keadilan mendapatkan pelayanan yang baik dan prima dan terlepas dari tindakan korupsi.
Mahkamah Agung telah mewajibkan Pengadilan yang berada di bawah naungannya untuk menjadikan Pengadilan yang bebas dari Birokrasi dan Korupsi dengan mengikutsertakan semua pengadilan dengan program pembangunan Zona Integritas menuju wilayah birokrasi bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani.
Semoga terwujudnya Peradilan yang Agung. Sekarang masyarakat bisa berperkara secara online dengan mendaftar di E-Court Mahkamah Agung, biaya lebih murah dan bisa didaftarkan dari rumah bagi Advokat dan bagi Non Advokat bisa di bantu di Pengadilan- Pengadilan yang melayani perkara E-court dan Gugatan Mandiri.
Penulis oleh : Afriyanto, SE (Fungsional Perencana Ahli Muda Bappeda Kabupaten Merangin)