Merangin – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin gelar Sidang Paripurna dengan agenda mendengarkan menyampaikan Bupati H. Al Haris tentang Nota pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Angaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara-Perubahan (PPAS_Perubahan) Tahun Anggaran 2019, Selasa malam (23/7).
‘’Disusunnya PPAS-Perubahan tahun anggaran 2019 ini, sebagai pedoman dalam menentukan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Merangin pada perubahan anggaran 2019,’’kata Bupati.
Dikatakan bupati, ringkasan rancangan PPAS-Perubahan tahun 2019, untuk pendapatan daerah dalam rancangan PPAS-Perubahan mengalami kenaikan sebesar Rp 12,9 miliar, naik sebesar 0,86 persen dari target awal yang telah ditetapkan pada ABPD sebelumnya sebesar Rp 1,4 miliar, sehingga menjadi sebesar Rp 1,5 triliun.
Untuk belanja daerah yang terdiri dari belanja langsung dan tidak langsung yang sebelumnya sebesar Rp 1,4 triliun setelah perubahan menjadi sebesar Rp 1,5 triliun, sehingga mengalami peningkatan sebesar Rp 52,1 miliar.
‘’Sedangkan untuk pembiayaan daerah terjadi dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan yang semula sebesar Rp 4 miliar, setelah perubahan menjadi sebesar Rp 35,2 miliar,’’ujarnya.
Ketua DPRD Merangin H. Zaidan Ismail menyampaikan PPAS-Perubahan tahun anggaran 2019 akan dijadikan acuan dalam menentukan perubahan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan pada tahun anggaran 2019.
‘’Selanjutnya juga akan menjadi dasar acuan dalam penyusunan Rencana Kerja anggaran (RKA) dan rancangan daerah tahun anggaran 2019,’’terang Bupati pada sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Merangin H Zaidan tersebut. (gas/hms).