Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin terus meningkat jumlahnya. Sampai akhir bulan Desember 2021 berjumlah 495 kasus, dimana 19 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama Bangko mengalami peningkatan. Sampai Desember 2021 jumlahnya mencapai 495 kasus,” jelas Tomi Herusman Saputra S.HI .MH Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan keawak media, Selasa (28/12/2021) diruang kerjanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan dari jumlah 495 kasus perceraian di Pengadilan Agama, gugatan terbanyak diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 394 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri sebanyak 101 kasus.
Untuk kasus perceraian dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) gugatan yang diajukan oleh pihak istri terhadap suami berjumlah 14 kasus. Sedangkan yang diajukan pihak suami kepada istri sebanyak 5 kasus.
Adapun penyebab perceraian menurut Tomi disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudah tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut terus menerus.
Selain ketidak cocokan gugatan perceraian juga disebabkan persoalan tidak ada tanggung dari disalah pihak, faktor ekonomi, KDRT, dan faktor lainnya.
Menurut ia, untuk jumlah perkara yang ditangani instansinya mulai dari kasus cerai, ijin poligami sampai urusan ekonomi syariah dari bulan Januari sampai akhir Desember total berjumlah 641 perkara. “Untuk permohonan ijin Poligami ada 1(satu) kasus,”imbuhnya. (gas).