Merangin – Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bangko, Kabupaten Merangin terus meningkat jumlahnya. Sampai bulan Nopember 2019 berjumlah 385 kasus, dimana 15 kasus terjadi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS)
“Kasus perceraian di Merangin yang ditangani Pengadilan Agama Bangko mengalami peningkatan. Sampai November jumlahnya mencapai 385 kasus, 15 kasus terjadi pada PNS,” jelas Zari Wardana, SHI, Panmud Hukum Pengadilan Agama Bangko menyampaikan keawak media, Selasa (2/12/2019) diruang kerjanya.
Dari jumlah 385 kasus perceraian di Pengadilan Agama, gugatan terbanyak diajukan pihak istri terhadap suami.
Adapun penyebab perceraian menurut ia disebabkan beberapa faktor, diantara yang mendominasi alasan sudak tidak ada lagi keharmonisan atau ketidak cocokan dalam rumah tangga dengan pasangannya sehingga ribut terus menerus.
Selain ketidak cocokan gugatan perceraian juga disebabkan persoalan ekonomi, orang ketiga, KDRT dan faktor lainnya.
Menuurut Zahri, untuk jumlah perkara yang ditangani instansinya mulai dari kasus cerai, ijin poligami sampai urusan ekonomi syariah berjumlah 440 perkara.
“Untuk permohonan ijin Poligami ada 2 (dua) permohonan dari pemohon yang sama, namun tidak mendapat persetujuan dari Pengadilan Agama,”katanya. (gas).