Merangin – Dua orang tersangka pengedar barang haram jenis Shabu kembali di bekuk Jajaran Satres Narkoba Polres Merangin.
Ungkap kasus disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. kepada wartawan, Minggu (12/9/2021).
“Polres Merangin kembali mengamankan 2 orang tersangka pegedar narkotika jenis shabu,”jelas Kapolres Merangin.
Adapun 2 orang yang diamankan dan ditetapkan tersangka yaitu SD (30), Laki-laki, swasta, alamat Kelurahan Kampung baruh Rt. 05 dan AB (28), Laki-laki, swasta, alamat Tanah Lapang Semayo Kelurahan Pasar Rantau panjang Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
Kronologis penangkapan bermula team Satres Narkoba mendapatkan Informasi bahwa tersangka SD yang merupakan Target Operasi (TO) sering menjual narkotika jenis shabu di kawasan sawah cetak yang berada di dekat Dam Sesah Desa Suko Rejo Kampung 5 Kecamatan Margo Tabir.
Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan. Pada hari Minggu (5/9/2021) sekira pukul 12.00 wib, team mendapatkan informasi bahwa tersangka SD
sedang berada di lokasi dan selanjutkan Team Satres Narkoba langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan pelaku bersama tersangka lainya AB.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti
1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika shabu yang ditemukan di dalam silikon Hp android milik pelaku dan 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi narkotika shabu dan barang-barang lainnya.
Tersangka saat dilakukan interogasi mengaku bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan di beli dari TL.
Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisi narkotika shabu, 1 (satu) buah pirek kaca yang diduga berisi narkotika shabu, 1 (satu) Unit Hp android merek oppo warna biru beserta simcard, (satu) unit hp samsung warna putih beserta simcard, 1 (satu) buah bong shabu, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah potongan pipet plastik.
“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat Pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres. (gas).