Merangin – Kabar menggembirakan bagi wakil rakyat baik pimpinan dan anggota DPRD dimana tahun 2021 juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Merangin Ir. Fajarman melalui Kabid Berbendaharaan Darhimah kepada awak media, Jumat (30/4/2021) di ruang kerjanya.
“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021selain ASN, Pimpinan dan anggota DPRD termasuk Bupati dan Wakil Bupati serta pejabat Esselon Dua juga dapat THR,”jelas Darhimah.
Lanjut Darhimah pemberian THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 Tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Untuk THR Pimpinan dan anggota DPRD yang dibayarkan paling banyak sebesar akumulasi dari uang repensentasi, Tunjangan Keluarga dan Tunjangan Jabatan.
Adapun proses pencairan atau pembayaran sesuai PP nomor 63 pasal 17 diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
“THR bagi ASN yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan ditambah tunjangan pangan,”paparnya.
Disampaikam oleh Darhimah, instansinya sedang memproses daftar bayar, dimana jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H sebanyak 5.625 orang dengan anggaran lebih kurang sebesar Rp. 26 Milyar. (gas).