Merangin – Setelah dilakukan penghitungan lebih lanjut Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2019 Kabupaten Merangin yang hangus tidak bisa disalurkan berjumlah lebih kurang Rp. 27,9 milyar.
“DAK Fisik 2019 yang hangus setelah
dilakukan penghitungan lebih lanjut berjumlah lebih kurang Rp. 27,9 milyar,”jelas Darhimah Kabid Berbendaharaan BPKAD Kabupaten Merangin menyampaikan kepada jambicenter.id, Kamis (25/7) melalui sambungan telepon.
Adapun DAK fisik 2019 yang hangus ada di 6 (enam) OPD, yaitu RSD Kol Abundjani Bangko sebesar kurang lebih Rp. 22,7 milyar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berjumlah lebih kurang Rp. 2 milyar, Dinas Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Rp. 1,3 Milyar.
Dinas PUPR sebesar lebih kurang Rp. 900 juta, Dinas Arsip dan Perpustakaan sebesar lebih kurang Rp, 515 juta dan Dinas Lingkungan Hidup sebesar lebih kurang Rp. 383 juta.
Hangusnya DAK fisik 2019 karena OPD tersebut tidak menyampaikan input data dokumen kontrak persyaratan yang ditetapkan, sesuai surat edaran Peraturan Menteri Keuangan nomor : 121 tahun 2018 tentang batas akhir penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik Tahun 2019 dan Surat Kepala KPPN Bangko nomor : S263/2019 perihal Penyaluran DAK Fisik tahap I dan DAK Fisik sekaligus TA 2019. (gas).