Kota Jambi – Dalam pandemi Covid-19 membuat banyak hak anak-anak khususnya sekolah yang di liburkan membuat hak mereka untuk bermain, belajar seolah hilang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Ira Sukandar menanggapi hal tersebut.
Dengan adanya momentum Hari Anak Nasional se-Kota Jambi tahun 2020 yang dilaksanakan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) di lakukan secara sederhana untuk memberikan perhatian, semangat bahwa hari anak walaupun di rumah tetap menjadi motivasi untuk selalu menjadi terbaik di generasi ke depan.
Dengan adanya pandemi covid-19 yang cukup prihatin yang membuat anak-anak tidak bisa bermain bersama teman-teman dan bermain di luar rumah.
Ira mengatakan bahwa, hal tersebut merupakan peran orang tua yang harus kreatif dalam memberikan dan mengisi hari-hari anak yang memang betul-betul bergembira di dalam rumah.
Adapun kasus yang terjadi terhadap anak-anak di masa pandemi yakni kekerasan terhadap anak di tahun ini meningkatan dari tahun 2019. Angka kekerasan di tahun 2020 mencapai 72 kasus yang mana 41 kasus kekerasan dalam rumah tangga dan 31 kasus kekerasan terhadap anak.
“Dibandingkan dengan tahun 2019, yang mana tahun 2019 hanya mencapai 60 kasus, namun tahun 2020 yang tanggal 15 Juli dan terakhir laporkan terdapat 72 kasus,” jelas Ira Sukandar, Kamis (23/07/20).
“Dari 72 kasus tersebut 100% kita tangani dengan baik walaupun sekarang masih ada yang di proses terutama proses hukum kekerasan terhadap anak yang sudah sampai ke aparat kepolisian,” sambungnya.
Diketahui alasan kekerasan dalam rumah tangga kebanyakan masalah ekonomi yang banyak suami di rumahkan sehingga menjadi suatu tekanan jiwa yang betul-betul tidak biasa di tahan yang menjadi sasaran adalah istri.
Dari kasus kekerasan tersebut tak luput membuat pernikahan di usia anak meningkat. Pernikahan di usia anak sampai sekarang berjumlah 551 perkawinan anak. Ira mengatakan bahwa hal tersebut sudah diselesaikan melalui prosedur yang tepat dan tidak menyalahi aturan.
Adapun alasan meningkatnya kasus pernikahannya pada usia anak adalah masalah ekonomi dan masalah pergaulan yang terpaksa anak tersebut harus dinikahkan. (Ri)