Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima dan menyambut baik data hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir Pemilu Tahun 2019 secara transparan, yang diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Rabu, (29/9/2021) di kantor KPU, Jakarta.
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kemendagri Bahtiar saat mewakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam kesempatan tersebut.
Dirinya menyampaikan, hal ini tentu saja menjadi bagian sumbangsih masukan bagi pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, untuk penyempurnaan Daftar Pemilih, baik itu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) untuk penyelenggaraan Pemilu ke depan.
Ia juga memaparkan, Pemilu Tahun 2019 menghasilkan angka partisipasi yang baik, yaitu: (81, 97%) untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, (81,69%) untuk Pemilu Anggota DPR, dan (82, 52%) untuk Pemilu Anggota DPD.
“Keberhasilan penyelenggaraan Pemilu tentu saja tidak hanya dilihat pada angka-angka partisipasi yang dapat dihitung secara kuantitatif, namun yang jauh lebih penting dan menjadi pekerjaan rumah kita bersama adalah bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi kita,” kata Bahtiar membacakan sambutan Mendagri.
Hasil Pemilu diharapkan membawa dampak nyata yang hasilnya bisa dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia, dan menghasilkan pemimpin serta wakil rakyat yang mampu menyejahterakan rakyat seperti cita-cita bangsa Indonesia.
“Untuk itu kerja sama dan kolaborasi seluruh stakeholders, terutama Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu harus kita tingkatkan,” tuturnya.
Mendagri berharap agar seluruh pemangku kepentingan bersinergi dan membangun soliditas dengan jajaran penyelenggara Pemilu dalam persiapan mendukung kesuksesan perhelatan demokrasi termasuk melakukan perbaikan-perbaikan catatan hasil evaluasi pelaksanaan tahun 2019 dan langkah sukses pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.
Diketahui, KPU menyerahkan hasil perolehan suara dan data pemilih terakhir Pemilu tahun 2019 kepada Kemendagri sebagai bagian dari Open Data. Open Data merupakan pemberian akses data yang menganut asas transparansi dan akuntabilitas dalam format yang mudah digunakan pada Pemerintah maupun masyarakat.
Keterbukaan KPU terhadap data Pemilu sesuai aturan perundang-undangan KPU ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 14 huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mewajibkan KPU untuk menyerahkan data hasil pemilu kepada partai politik dan pemerintah.
Turut hadir dalam rapat ini Ketua KPU RI, Perwakilan Ketua Bawaslu, Perwakilan Ketua DKPP, Perwakilan Partai Politik Pemenang 2019, Sekjen KPU RI serta NGO Penggiat Pemilu. (gas).
Puspen Kemendagri