Merangin – Seiring banyaknya laporan pengaduan dari masyarakat tentang penyalahgunaan Dana Desa dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan penyelewengan penggunaan dana tersebut.
“KPK tegaskan dan ingatkan agar Kepala Desa dan Kepala sekolah jangan sampai ada menyimpang penggunaan dana desa dan dana BOS dari aturan yang ditentukan sehingga terjadi penyelewengan yang berujung pidana”tegas Aida Ratna Zulaiha Kepala Korsubgah KPK Wilayah II Sumatera menyampaikan awak media, Rabu (30/10/2019) melalui sambungan telepon.
Dalam pemberantasan Korupsi, KPK terus melakukan monitor dan sosialisasi program pencegahan agar tidak melakukan penyelewengan.
“Apabila sudah diingatkan dan dicegah untuk tidak melakukan korupsi, tetapi tidak menghiraukan, konsekuensinya adalah dilakukan penindakan,”tegasnya.
Kepada masyarakat diminta pro aktif ikut mengawasi dan melaporkannya apabila terjadi penyelewengan.
Masyarakat yang ingin mengadu, KPK buka call center pengaduan 198 atau menghubungi atau mengirim pesan singkat di nomor (021) 25578300, (021) 25578389, atau SMS di 08558575575, 0811959575, faks (021) 5289 2456 serta E-mail: pengaduan@kpk.go.id.
Informasi publik juga dapat diakses di laman https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat/mengenal-pengaduan-masyarakat. (gas).