Merangin – Penerimaan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Merangin belum ada kepastian, sehingga calon pelamar harus bersabar.
Belum adanya kepastian jadwal penerimaan PPPK disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Merangin, Nasution saat berbincang dengan awak media, Rabu (13/2) melalui sambungan telepon pribadinya.
“Penerimaan PPPK belum ada kepastian kapan akan dibuka, karena terkendala anggaran untuk gajinya. Kita mengusulkan gaji PPPK dianggarkan oleh pemerintah pusat,”jelas Nasution.
Menurut dia, beberapa waktu yang lalu instansinya bersama Bupati Merangin menghadiri Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor : 49 tahun 2018 tentang manajeman PPPK dan pengadaan PPPK tahap I Tahun 2018 di Swiss Bell Hotel Harbour Bay Batam.
Dari hasil pertemuan dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan BKN belum ada keputusan akhir karena para Bupati dan Walikota keberatan dengan gaji yang akan diterima PPPK dibebankan ke APBD tiap daerah.
“Bupati dan Walikota keberaratan dengan gaji/honor yang diterima PPPK yang setara dengan ASN yang dibebankan ke APBD. Untuk itu diusulkan gajinya dianggarkan di APBN,”ujarnya.
Untuk kriteria PPPK yang akan diterima, yaitu tenaga honorer K2 dan K1 yang sudah bekerja dengan formasi guru, tenaga kesehatan dan penyuluh dengan batasan usia maksimal 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.
“Apabila usulan gaji PPPK disetujui dianggarkan oleh pemerintah pusat, penerimaan diperkirakan bulan April atau Mei 2019,”katanya
Menurut Nasution, apabila anggaran untuk gaji PPPK tidak disetujui melalui anggaran pemerintah pusat, kemungkinan besar di Kabupaten Merangin tidak membuka penerimaan. (gas).