Merangin – Diduga melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor, DM (25) seorang pengangguran warga Lingkungan Pulau Rayo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin dicokok anggota Satreskrim Polsek Kota Bangko, Selasa (19/2/2019).
Penangkapan tersangka DM (25) disampaikan Kapolsek Kota Bangko, Iptu E.H. Sitorus kepada para wartawan, Rabu (20/2).
Adapun kronologis kejadian menurut Kapolsek bermula adanya laporan dari korban Zainul Arifin MZ (52) warga Jalan M.Yamin Rt.14/02 Kelurahan Pasar Atas, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin pada hari Kamis (5/4/2019) melaporkan tersangka DM (25) ke Polsek Bangko yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega BH 2348 PZ.
“Mendapat laporan adanya penggelapan sepeda motor, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan memanggil saksi, selanjutnya petugas melakukan penangkapan tersangka di rumahnya,”jelas Kapolsek Kota Bangko.
Dalam penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega nopol BH 2348 PZ beserta 1 (satu) lembar STNK.
.
“Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Bangko untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP. Kasusnya terus dilakukan pengembangan oleh petugas,”jelas Iptu EH Sitorus. (gas).