Merangin – Dalam rangka penguatan organisasi, Aliansi Perempuan Merangin (APM) menggelar konsultasi publik, Kamis (31/1) di aula pertemuan Dinas Sosial Kabupaten Merangin.
Acara dihadiri seluruh pengurus dan anggota APM dari tiga Kabupaten, yaitu Merangin, Bungo dan Sarolanngun, Kabid PP Dinas Sosial Merangin, Forum agama, Tokoh Adat, Forum Suami, Kades, Forum perempuan muda dan tamu undangan.
Direktur APM, Aljimah dalam pemaparannya dihadapan peserta menyampaikan APM yang berdiri sejak tahun 2012 tergabung dalam sebuah konsorsium Permampu yang beranggotakan 8 (delapan) Ornop/ LSM Perempuan di Sumatera didirikan atas dasar perjuangan bersama untu menguatkan kepemimpinan perempuan akar rumput dalam pemenuhan dan perlindungan kaum perempuan.
Menurut Aljimah, program kerja APM selain memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak disemua bidang juga melakukan penguatan kepemimpinan perempuan akar rumput untuk menghapus kemiskinan melalui perlindungan dan pemenuhan Hak Kesehatan dan Reproduksi Perempuan (HKSR).
“Sejak berdiri APM telah menjalankan program kerja dan terus meningkatkan kinerja serta melakukan sosialisasi ke tingkat desa sampai tingkat Propinsi,’jelas Aljimah didepan peserta.
Aljimah menyampaikan acara konsultasi publik merupakan pertanggunganjawaban kinerja para pengurus menyampaikan capaian, hambatan, peluang dan tantangan selama 1 (satu) tahun perjalanan program serta minta masukan dari semua pihak untuk masukan untuk perbaikan kinerja dan meningkatkan progam kerja kedepan.
“APM secara routin akan akan melaporkan kegiatannya ke publik dan membuka diri dalam menerima kritik dan masukan demi kemajuan organisasi,”harapnya.
Dari hasil dialog dengan peserta menghasilkan kesimpulan yang akan ditindaklanjuti, antara lain peningkatan ekonomi, menindak tegas anggota APM yang menjadi anggota Partai Politik, meningkatkan Training Of Trainer (TOT) bagi pengurus dan kelompok yang tergabung dalam APM, Menghindari organisasi jangan sampai ditungangi politik dan meningkatkan koordinasi dengan pihak pemerintah, OPD dan pihak swasta. (gas).